PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM
  • Home
  • About Us
  • Gallery
  • Contact
Desember 2, 2025 by Admin SHL

Apa Itu Limbah B3

Apa Itu Limbah B3
Desember 2, 2025 by Admin SHL

Daftar Isi Artikel

0.1. Poin-Poin Utama

  • Apa itu Limbah B3

  • Kode Kategori Limbah B3

  • Tahapan Pengumpulan Limbah B3

  • Tahapan Pengangkutan Limbah B3

  • Tahapan & Proses Pengolahan Limbah B3

  • Jenis Limbah B3 yang Dapat Diolah

  • Tahapan Pemusnahan Limbah B3

  • Jenis Limbah B3 yang Dapat Di musnahkan

1. Apa Itu Limbah B3?

1.1. Definisi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

1.2. Karakteristik Limbah B3

  • 1.2.1. Mudah Meledak

  • 1.2.2. Mudah Terbakar

  • 1.2.3. Reaktif

  • 1.2.4. Beracun (Toxic)

  • 1.2.5. Korosif

  • 1.2.6. Infeksius

2. Kode Limbah B3

2.1. Kode Limbah B3 Berdasarkan Sumber

  • 2.1.1. Limbah B3 dari Proses Industri

  • 2.1.2. Limbah B3 dari Produk Kadaluarsa

  • 2.1.3. Limbah B3 dari Bahan Tumpah / Spill

2.2. Kode Limbah B3 Berdasarkan Jenis

  • 2.2.1. Kode A (Limbah Berbahaya)

  • 2.2.2. Kode B (Limbah Beracun)

  • 2.2.3. Kode D (Limbah Domestik Berbahaya)

2.3. Contoh Kode Limbah B3

  • 2.3.1. A102d

  • 2.3.2. B107d

  • 2.3.3. D220

3. Tahapan Proses Pengumpulan Limbah B3

3.1. Pengemasan Limbah B3

  • 3.1.1. Jenis Kemasan Standar

  • 3.1.2. Label & Simbol B3

3.2. Penyimpanan Sementara (TPS B3)

  • 3.2.1. Syarat TPS B3

  • 3.2.2. Pencatatan & Administrasi

3.3. Pemeriksaan & Penimbangan Limbah

4. Tahapan Proses Pengangkutan Limbah B3

4.1. Persiapan Dokumen Legal

  • 4.1.1. Manifest B3

  • 4.1.2. Kontrak Pengangkutan

4.2. Keamanan & Kelayakan Armada

  • 4.2.1. Truk Tangki B3

  • 4.2.2. Box B3

4.3. Prosedur Pengangkutan Sesuai Regulasi

  • 4.3.1. Rute Transportasi

  • 4.3.2. Standar Keamanan Supir & Petugas

5. Tahapan & Proses Pengolahan Limbah B3

5.1. Pengolahan Berdasarkan Kategori Jenis Limbah

  • 5.1.1. Limbah Padat B3

  • 5.1.2. Limbah Cair B3

  • 5.1.3. Limbah Gas B3

  • 5.1.4. Limbah Medis

5.2. Teknologi Pengolahan Limbah B3

  • 5.2.1. Stabilization

  • 5.2.2. Solidification

  • 5.2.3. Chemical Treatment

  • 5.2.4. Oil Recovery

5.3. Limbah B3 yang Dapat Diolah

  • 5.3.1. Oli Bekas

  • 5.3.2. Sludge Industri

  • 5.3.3. Kontaminan Kimia

  • 5.3.4. Limbah Laboratorium

6. Tahapan & Proses Pemusnahan Limbah B3

6.1. Proses Insinerasi (Incineration)

  • 6.1.1. Pembakaran Suhu Tinggi

  • 6.1.2. Pengendalian Emisi

6.2. Autoclave (Untuk Limbah Medis)

  • 6.2.1. Sterilisasi Uap

6.3. Immobilization / Encapsulation

  • 6.3.1. Pengikatan Limbah Berbahaya

6.4. Jenis Limbah B3 yang Dapat Dimusnahkan

  • 6.4.1. Limbah Medis

  • 6.4.2. Limbah Farmasi

  • 6.4.3. Limbah Laboratorium

  • 6.4.4. Limbah Bahan Kimia Beracun

  • 6.4.5. Limbah Infeksius

7. Kepatuhan Regulasi & Standar Nasional

7.1. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3

7.2. Persyaratan Perusahaan Pengelola Limbah B3

7.3. Dokumentasi & Pelaporan

8. FAQ (Pertanyaan Populer seputar Limbah B3)

8.1. Apa itu Limbah B3 menurut regulasi Indonesia?

8.2. Bagaimana cara membaca kode limbah B3?

8.3. Limbah B3 apa saja yang boleh diangkut?

8.4. Limbah B3 apa saja yang dapat diolah?

8.5. Limbah B3 apa saja yang wajib dimusnahkan?

8.6. Apa perbedaan pengolahan dan pemusnahan Limbah B3?

8.7. Bagaimana prosedur aman saat pengangkutan Limbah B3?

 

1. Poin–Poin Utama

📌 Pengertian Pemusnahan Limbah B3

Pemusnahan Limbah B3 adalah proses menghancurkan limbah berbahaya sampai ke bentuk yang aman, stabil, dan juga tidak lagi menimbulkan resiko bagi manusia maupun lingkungan. Proses ini juga dilakukan menggunakan teknologi tertentu yang sudah diatur ketat oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah menghilangkan bahaya, menurunkan toksisitas, dan juga memastikan limbah tidak bisa mencemari lingkungan.
Dalam regulasi Indonesia, pemusnahan termasuk bagian dari “Pengelolaan Limbah B3” sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 dan PP 22/2021.

📌 Tahapan Proses Pemusnahan Limbah B3

Secara umum, pemusnahan berjalan melalui alur berikut yang wajib dipenuhi fasilitas resmi:

  1. Penerimaan & Verifikasi Dokumen
    Limbah dicek kesesuaiannya dengan manifest, izin, dan juga kategori bahan berbahaya.

  2. Penimbangan & Identifikasi Karakteristik Limbah
    Termasuk pemeriksaan sifat toksik, reaktif, korosif, atau infeksius.

  3. Pemilahan Berdasarkan Metode Pemusnahan
    Setiap jenis limbah harus diproses dengan teknologi yang tepat, tidak bisa dicampur sembarangan.

  4. Proses Pemusnahan
    Menggunakan insinerator suhu tinggi, autoclave (limbah medis), co-processing, atau pyrolysis.

  5. Pengelolaan Residu & Dokumentasi
    Residu (ash) dikelola hingga menjadi inert, lalu perusahaan menerima dokumen resmi pemusnahan.

Tahapan ini memastikan proses sesuai standar KLHK, aman, dan juga dapat diverifikasi.

📌 Teknologi Pemusnahan Limbah B3

Berikut adalah menerapkan Teknologi di Indonesia dan beberapa teknologi yang diakui secara regulasi, antara lain:

  • Insinerator Suhu Tinggi (High Temperature Incinerator)
    Membakar limbah hingga 800–1.200°C untuk memastikan penghancuran total.

  • Autoclave (Limbah Medis)
    Menggunakan uap tekanan tinggi untuk membuat limbah infeksius menjadi aman.

  • Co-processing pada Industri Semen
    Limbah digunakan sebagai substitusi energi/bahan bakar pada kiln bersuhu sangat tinggi.

  • Pyrolysis & Thermal Treatment
    Menguraikan limbah pada kondisi minim oksigen.

Semua teknologi ini telah masuk dalam regulasi dan juga digunakan oleh fasilitas pemusnahan berizin resmi.

📌 Jenis Limbah B3 yang Dapat Dimusnahkan

Biasanya idak semua limbah bisa diolah, tapi banyak yang bisa dimusnahkan dengan teknologi yang sesuai, seperti:

  • Limbah infeksius & medis

  • Limbah kimia berbahaya, termasuk obat dan juga bahan kedaluwarsa

  • Limbah mudah terbakar (flammable waste)

  • Limbah reaktif atau korosif

  • Limbah toksik tinggi

  • Sludge oil, oily waste, resin, dan limbah industri lainnya

Penentuan jenis limbah mengikuti klasifikasi lampiran PP 22/2021 dan kategori limbah pada Permen LHK.

📌 Standar Resmi Pemusnahan Limbah B3 di Indonesia

Dalam setiap kegiatan pemusnahan wajib mengikuti standar peraturan dari pemerintah berikut:

  • Berizin Resmi KLHK sebagai Pengolah/Pemusnah Limbah

  • Menggunakan teknologi sesuai ketentuan Permen LHK

  • Mencatat proses pemusnahan dalam sistem Festronik (Manifest Online)

  • Melakukan pengujian residu agar aman dan juga tidak reaktif

  • Mengeluarkan dokumen resmi: Berita Acara Pemusnahan juga Sertifikat Pemusnahan

  • Memenuhi baku mutu emisi untuk fasilitas thermal seperti insinerator dan juga co-processing

Standar ini memastikan proses berlangsung legal, aman, yang juga bisa dipertanggungjawabkan.

2. Apa Itu Pemusnahan Limbah B3?

2.1 Definisi Pemusnahan Limbah B3 Secara Umum

Pemusnahan Limbah B3 adalah proses menghilangkan, menghancurkan, atau menetralkan limbah berbahaya & beracun agar tidak lagi menimbulkan risiko bagi manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Di tahap ini, limbah B3 diproses menggunakan teknologi khusus seperti insinerasi, autoclave, stabilisasi, solidifikasi, atau metode termal lainnya. Intinya: limbah berbahaya diubah menjadi material aman, atau setidaknya risiko bahayanya diturunkan secara signifikan.

Dari sisi regulasi, aktivitas ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berizin resmi yang juga diawasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

2.2 Tujuan Pemusnahan Limbah B3

Tujuan utama pemusnahan limbah B3 adalah untuk memastikan limbah tidak mengancam keselamatan manusia dan juga kelestarian lingkungan. Secara lebih detail:

  • Menghilangkan sifat bahaya limbah, seperti mudah terbakar, korosif, reaktif, atau beracun.

  • Mencegah pencemaran tanah, air, dan udara akibat pembuangan limbah yang tidak sesuai standar.

  • Memenuhi kewajiban hukum, khususnya bagi perusahaan atau penghasil limbah B3.

  • Menjaga keberlanjutan operasional, karena pengelolaan limbah yang buruk bisa menyebabkan sanksi, pencabutan izin, bahkan penghentian kegiatan usaha oleh pemerintah.

  • Mengurangi risiko kesehatan, termasuk potensi penyakit infeksius, keracunan kimia, dan juga paparan toksin.

2.3 Dasar Hukum Pemusnahan Limbah B3

Pemusnahan Limbah B3 di Indonesia sudah punya landasan hukum yang jelas, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak — baik penghasil, pengangkut, maupun pengolah limbah.

• UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

UU ini mengatur prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk kewajiban bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah B3 harus melakukan pengolahan yang bertanggung jawab, yang juga salah satunya dengan teknologi pemusnahan.

• PP No. 22 Tahun 2021 (Turunan dari UU Cipta Kerja)

Berikut adalah undang-undang yang mengatur teknis mengenai:

  • jenis limbah B3,

  • kewajiban pemilahan juga penyimpanan,

  • tata cara pengangkutan dan juga penyerahan limbah,

  • proses pemusnahan beserta standar teknisnya.

Ini adalah aturan yang jadi acuan utama perusahaan limbah B3 saat ini.

• PermenLHK No. 6 Tahun 2021

Aturan teknis yang menjelaskan:

  • tata cara perizinan berusaha pengolahan/pemusnahan limbah B3,

  • standar fasilitas pemusnahan,

  • pengawasan & pelaporan,

  • persyaratan tenaga teknis dan SOP.

Regulasi ini memastikan bahwa perusahaan pemusnahan benar-benar memenuhi standar aman, terukur, dan juga audit-able.

3. Tahapan Utama Proses Pemusnahan Limbah B3

Dalam proses pemusnahan limbah B3 juga tidak asal bakar atau buang begitu aja. Semuanya memiliki tahapan dan juga wajib wajib mengikuti standar resmi KLHK supaya aman, legal, dan juga terbukti menurunkan risiko bahaya. Berikut urutannya:

3.1 Tahap Identifikasi & Karakterisasi Limbah

Berikut adalah proses tahap awal, limbah diuji untuk menentukan karakteristik, seperti :

  • Jenis limbah (padat, cair, medis, kimia, oli bekas, sludge, dll.)

  • Karakteristik bahaya (korosif, mudah terbakar, reaktif, infeksius, toksik).

  • Kode limbah sesuai lampiran PP No. 22 Tahun 2021.

Identifikasi ini penting supaya metode pemusnahan yang dipilih benar-benar sesuai dan juga aman.

3.2 Tahap Pengumpulan & Penampungan Sementara

Limbah dikumpulkan dari lokasi penghasil dan disimpan dalam TPS B3 (Tempat Penyimpanan Sementara) sesuai aturan:

  • Ada label dan juga simbol bahaya.

  • Ada pemisahan berdasarkan karakteristik limbah.

  • Memiliki batas waktu penyimpanan sesuai ketentuan.

Tujuannya untuk mencegah kebocoran, kontaminasi, atau risiko reaksi kimia selama menunggu proses pemusnahan.

3.3 Tahap Pengemasan (Packing) untuk Dimusnahkan

Sebelum dimusnahkan, limbah harus dikemas menggunakan:

  • Drum steel,

  • Jerrycan HDPE,

  • Container medis,

  • Big bag, atau kemasan khusus lainnya.

Semua kemasan wajib:

  • berlabel lengkap,

  • tahan bocor,

  • disegel,

  • dan disesuaikan dengan jenis limbah.

Packing yang benar memastikan proses pengangkutan dan pemusnahan berjalan aman tanpa risiko tumpah atau meledak.

3.4 Tahap Pengangkutan Menuju Fasilitas Pemusnahan

Limbah diangkut menggunakan:

  • Kendaraan berizin,

  • SOP pengangkutan,

  • Driver bersertifikat,

  • dan selalu disertai Dokumen Manifest.

Rute pengangkutan harus aman, legal, dan sesuai ketentuan KLHK. Kendaraan juga wajib membawa APAR, APD, tumpahan kit, serta tanda bahaya B3.

3.5 Tahap Proses Pemusnahan (Destruction Stage)

Di tahap inti ini, limbah dimusnahkan menggunakan teknologi yang disesuaikan, misalnya:

  • Insinerator (pembakaran suhu tinggi)

  • Autoclave (uap bertekanan)

  • Stabilisasi & solidifikasi

  • Termal desorption

  • Pyrolysis, dan beberapa teknologi khusus lain.

Limbah yang tadinya berbahaya akan berubah menjadi residu/abu yang tingkat bahayanya sudah sangat rendah atau bahkan hilang.

3.6 Tahap Pengelolaan Residu & Abu Hasil Pemusnahan

Setelah dimusnahkan, masih ada residu atau abu yang harus dikelola. Biasanya:

  • disaring,

  • diuji TCLP,

  • lalu dikirim ke fasilitas penimbunan residu B3 (landfill khusus).

Residu ini tidak boleh langsung dibuang sembarangan meskipun risiko bahayanya sudah sangat rendah.

3.7 Tahap Pelaporan & Dokumentasi Resmi (Manifest, BAST, dll.)

Oleh karena itu setelah proses selesai, pihak penghasil limbah juga akan menerima beberapa dokumen, seperti :

  • Manifest B3 lengkap (A–F)

  • Berita Acara Serah Terima (BAST)

  • Laporan pemusnahan resmi

  • Sertifikat atau dokumen lain sesuai kewajiban KLHK.

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa limbah benar-benar sudah di musnahkan sesuai aturan.

4. Teknologi Pemusnahan Limbah B3

Teknologi pemusnahan limbah B3 di pilih berdasarkan karakteristik limbah—apakah mudah terbakar, infeksius, korosif, atau beracun. Selain itu semakin tepat teknologinya, semakin efektif proses penghancuran sifat bahaya dari limbah tersebut. Berikut teknologi yang paling umum dan di akui secara resmi di Indonesia.

4.1 Insinerator Suhu Tinggi (High Temperature Incineration)

Insinerator adalah teknologi paling populer untuk memusnahkan limbah B3 karena mampu menghancurkan limbah pada suhu 800–1.200°C, bahkan bisa lebih tinggi tergantung desainnya.

Cocok untuk:

  • Limbah medis infeksius

  • Limbah kimia

  • Limbah padat berbahaya

  • Sludge berminyak

  • Limbah farmasi

Kelebihan:

  • Mengurangi volume limbah hingga 95%

  • Menghilangkan sifat berbahaya lewat oksidasi sempurna

4.2 Autoclave (Tekanan & Sterilisasi)

Autoclave bekerja dengan uap panas bertekanan tinggi (121–134°C). Umumnya dipakai untuk limbah medis non-kimia.

Cocok untuk:

  • Limbah infeksius

  • Sarung tangan, masker, perban

  • Peralatan medis sekali pakai

Kelebihan:

  • Ramah lingkungan (tanpa pembakaran)

  • Menghilangkan virus dan bakteri 100%

4.3 Microwave Disinfection System

Teknologi ini memanfaatkan gelombang mikro untuk memanaskan dan juga mensterilkan limbah dari dalam.

Selain itu juga Cocok untuk limbah seperti :

  • Limbah medis padat

  • Limbah laboratorium

  • Limbah organik non-kimia

Namun Kelebihannya adalah :

  • Konsumsi energi lebih rendah

  • Sterilisasi cepat

  • Tidak menghasilkan emisi pembakaran

4.4 Chemical Treatment (Reaksi Netralisasi)

Metode kimia digunakan untuk menetralisir atau mengubah sifat berbahaya dari limbah B3, misalnya:

  • Limbah korosif (asam/basa)

  • Limbah reaktif

  • Limbah beracun cair

Kelebihan:

  • Mengubah karakter limbah secara kimia

  • Bisa membuat limbah aman untuk proses lanjutan

Contoh proses:

  • Netralisasi pH

  • Oksidasi–reduksi

  • Koagulasi & flokulasi

4.5 Immobilization / Solidification Technology

Teknologi ini mengubah limbah menjadi material padat yang stabil, biasanya dengan bantuan:

  • Semen

  • Polimer

  • Bahan pengikat khusus

Tujuannya untuk:

  • Mengunci racun

  • Menghindari kelarutan

  • Mencegah pencemaran tanah & air

Biasanya dipakai untuk:

  • Logam berat

  • Abu insinerator

  • Sludge berbahaya

4.6 Advanced Thermal Technology (Plasma Arc, Pyrolysis)

Teknologi tingkat lanjut yang digunakan untuk limbah dengan tingkat bahaya tinggi. Suhu bisa tembus >2.000°C pada plasma arc.

Plasma Arc

  • Mengubah limbah menjadi gas sintetis dan juga slag inert

  • Efektivitas destruksi sangat tinggi

Pyrolysis

  • Memanaskan limbah tanpa oksigen

  • Menghasilkan minyak pyro, gas, dan char

Cocok untuk:

  • Limbah organik kompleks

  • Limbah industri kimia

  • Limbah dengan nilai kalor tinggi

5. Limbah Apa Saja yang Dapat Dimusnahkan?

Setiap jenis limbah B3 punya risiko yang berbeda: ada yang beracun, korosif, infeksius, mudah terbakar, bahkan eksplosif. Makanya, nggak semua boleh diolah—tapi banyak yang bisa dimusnahkan secara resmi dengan teknologi yang sesuai regulasi KLHK. Berikut kategori-kategorinya:

5.1 Limbah Medis (Infeksius, Patologis, Farmasi)

Kategori ini berasal dari rumah sakit, klinik, lab kesehatan, hingga fasilitas vaksin.

Berikut adalah jenis yang dapat dimusnahkan, seperti :

  • Limbah infeksius (masker, jarum, perban, APD)

  • Limbah patologis (bagian tubuh, jaringan organik)

  • Limbah farmasi (obat kedaluwarsa, vaksin rusak, bahan kimia medis)

Teknologi umum:
Insinerator suhu tinggi, Autoclave, Microwave Treatment.

5.2 Limbah B3 Industri (Kimia, Pelarut, Cat, Oli, Resin, Sludge)

Limbah industri adalah salah satu volume terbesar dalam pemusnahan B3.

Jenis yang dapat dimusnahkan:

  • Limbah kimia berbahaya

  • Solvent/pelarut

  • Cat & thinner

  • Oli bekas terkontaminasi

  • Resin, polymer waste

  • Sludge IPAL, sludge oily

Teknologi umum:
Insinerator, chemical treatment, pyrolysis, plasma arc.

5.3 Limbah Laboratorium (Reagen, Sampel, Bahan Kimia)

Laboratorium pendidikan, farmasi, dan juga penelitian umumnya menghasilkan limbah kimia skala kecil tetapi sangat berbahaya.

Jenis yang bisa dimusnahkan:

  • Reagen expired

  • Sampel biologis terkontaminasi

  • Bahan kimia beracun

  • Cairan korosif

  • Sisa percobaan penelitian

Teknologi umum:
Insinerasi, chemical neutralization, autoclave (untuk sampel biologis).

5.4 Limbah dari Kegiatan Pertambangan & Migas

Industri tambang dan juga migas dapat menghasilkan limbah yang bersifat toksik dan juga flammable.

Berikut adalah jenis yang dapat dimusnahkan, seperti :

  • Oli & grease terkontaminasi

  • Sludge oily

  • Material absorbent bekas tumpahan

  • Bahan kimia proses

  • Contaminated soil (tergantung metode)

Teknologi umum:
Termal desorption, insinerator, pyrolysis, solidifikasi.

5.5 Limbah Rumah Sakit & Klinik

Kategori ini sebenarnya bagian dari limbah medis, tapi volume dan variasinya lebih luas sehingga layak disebut khusus.

Jenis yang dapat dimusnahkan:

  • Limbah infeksius RS

  • Limbah farmasi

  • Limbah laboratorium

  • Limbah alat medis sekali pakai

  • Limbah vaksin & cair medis

Teknologi umum:
Autoclave, incinerator, microwave disinfection.

5.6 Limbah B3 Kemasan Terkontaminasi

Berikut ini juga sering disepelekan namun sangat berbahaya.

Berikut contohnya :

  • Drum bekas bahan kimia

  • IBC tank bekas asam/basa

  • Jerigen bekas solvent, oli, resin

  • Karung bekas pestisida

  • Botol / container lab

Semua kemasan yang tersisa residu B3 wajib dimusnahkan atau juga diolah khusus.

Teknologi umum:
Insinerator, chemical washing + recovery, shredding + thermal treatment.

6. Dari Kegiatan Apa Saja Limbah B3 yang Dimusnahkan Berasal?

Selain itu, limbah yang masuk ke fasilitas pemusnahan datang dari banyak sektor. Setiap kegiatan menghasilkan jenis limbah berbahaya yang berbeda—ada yang infeksius, korosif, juga mudah meledak, atau mengandung logam berat. Berikut sumbernya:

6.1 Aktivitas Produksi Industri Kimia

Industri kimia juga salah satu penyumbang limbah B3 terbesar.

Berikut contoh dari sumbernya :

  • Pembuatan cat & tinta

  • Produksi resin & adhesive

  • Industri pestisida

  • Pengolahan pelarut (solvent)

  • Produksi bahan kimia reaktif

Berikut Jenis limbah yang dapat muncul, seperti :

  • Limbah cair kimia

  • Pelarut mudah terbakar

  • Sludge IPAL

  • Limbah kemasan terkontaminasi

  • Resin juga tumpahan bahan kimia

6.2 Kegiatan Medis & Kesehatan

Rumah sakit, klinik, dan juga fasilitas kesehatan lainnya menyumbang limbah B3 infeksius.

Berikut adalah contoh sumber limbahnya, seperti :

  • Tindakan operasi

  • Laboratorium kesehatan

  • Instalasi farmasi

  • Ruang isolasi pasien

  • Kegiatan vaksinasi

Berikut adalah contoh senis limbahnya, seperti :

  • APD bekas

  • Jarum suntik

  • Limbah patologis

  • Obat kadaluwarsa

  • Sampel laboratorium

6.3 Produksi Otomotif & Logam

Sektor otomotif dan juga industri logam menghasilkan limbah dengan kandungan minyak, logam berat, dan bahan kimia.

Berikut adalah contoh sumber limbahnya, seperti :

  • Proses painting (cat, thinner)

  • Pelapisan logam (electroplating)

  • Perawatan mesin & alat

  • Pengelasan & fabrikasi

Berikut adalah contoh senis limbahnya, seperti :

  • Oli & grease

  • Cat & thinner

  • Sludge oily

  • Serbuk logam

  • Bahan kimia elektrolit

6.4 Laboratorium Riset & Pendidikan

Sekolah, universitas, hingga laboratorium penelitian menghasilkan limbah kimia skala kecil tapi sangat berbahaya.

Berikut adalah Contoh sumber limbahnya, seperti :

  • Praktikum kimia

  • Riset farmasi

  • Pengujian sampel

  • Percobaan reagen

Berikut adalah contoh Jenis limbahnya, seperti :

  • Reagen kimia

  • Sampel biologis

  • Bahan korosif

  • Larutan beracun

6.5 Industri Minyak & Gas

Biasanya sektor migas sering memunculkan limbah yang mudah terbakar dan juga beracun.

Berikut Contoh sumber limbahnya adalah :

  • Pengeboran sumur

  • Oil & gas refining

  • Maintenance alat berat

  • Pengolahan sludge

Berikut Contoh jenis limbahnya, seperti :

  • Oli bekas

  • Sludge oily

  • Absorben bekas tumpahan

  • Tanah terkontaminasi

6.6 Aktivitas Rumah Tangga Tertentu (Baterai, Elektronik, dll.)

Walaupun dalam skala kecil, rumah tangga tetap menghasilkan B3.

Berikut Sumber limbahnya adalah :

  • Baterai & aki

  • Smartphone & elektronik rusak

  • Lampu neon/fluorescent

  • Cat rumah & thinner

  • Pestisida rumahan

Berikut contoh jenis limbah:

  • Logam berat (merkuri, cadmium)

  • Sisa cat

  • Larutan pembersih kimia

7. Pemusnahan Limbah B3 yang Resmi Itu Seperti Apa?

Pemusnahan limbah B3 yang resmi dan legal itu wajib mengikuti aturan KLHK dan juga standar operasional nasional. Prosesnya harus transparan, terpantau, juga dapat dipertanggungjawabkan—nggak boleh asal bakar, asal kubur, atau juga “main belakang”. Berikut indikator pemusnahan yang benar-benar sah menurut regulasi Indonesia.

7.1 Wajib Menggunakan Fasilitas Berizin KLHK

Selain itu, pemusnahan hanya boleh dilakukan di fasilitas yang mendapatkan, seperti :

  • Izin Pengelolaan Limbah B3 dari KLHK

  • Izin Operasional Pemusnahan

  • Izin Teknologi (insinerator, autoclave, microwave, dll.)

  • Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)

Ciri fasilitas resmi:

  • Memiliki nomor izin aktif

  • Teknologi dan kapasitas terdaftar di KLHK

  • Lokasi, chimney, dan juga sistem pengendalian emisi diverifikasi

7.2 Memiliki Teknologi Sesuai Baku Mutu Emisi

Fasilitas pemusnahan juga wajib menggunakan teknologi yang telah memenuhi syarat, seperti :

  • Baku Mutu Emisi Nasional

  • Standar suhu pembakaran

  • Standar sterilisasi (autoclave/microwave)

  • Sistem pengendalian polutan udara (scrubber, bag filter, cyclone)

Berikut adalah contoh teknologi yang wajib dan juga sesuai regulasi:

  • Insinerator >800–1.200°C

  • Autoclave 121–134°C

  • Plasma arc / pyrolysis sesuai standar termal KLHK

7.3 Sistem Manifest dan Pelacakan Resmi

Setiap limbah harus terekam dari hulu ke hilir menggunakan:

  • Manifest F.1, F.2, F.3, F.4, F.5, F.6 (online & offline)

  • QR Code tracking

  • Nomor perjalanan (tracking log)

  • Dokumen angkut sah

Tujuannya adalah sebagai berikut :

  • Mencegah pemalsuan

  • Menghindari dumping ilegal

  • Menjamin limbah benar-benar sampai ke fasilitas pemusnahan

7.4 Prosedur Verifikasi, Dokumentasi & BAST

Oleh karena itu setelah proses pemusnahan selesai, pihak penghasil limbah wajib menerima:

  • BAST (Berita Acara Serah Terima)

  • Laporan Pemusnahan

  • Foto/rekaman proses (opsional, tergantung fasilitas)

  • Tanda terima manifest lengkap

  • Sertifikat pemusnahan (jika disediakan fasilitas)

Dokumen ini juga dapat menjadi bukti hukum bahwa limbah sudah dimusnahkan sesuai prosedur.

7.5 Integrasi dengan Sistem Informasi Limbah B3 Nasional (SIMPEL / SIRAJA LINGKUNGAN)

Oleh karena itu, seluruh proses harus dilaporkan dan terhubung dengan sistem digital KLHK, seperti:

  • SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Limbah B3)

  • SIRAJA Lingkungan

  • SIDAPSEL, jika diperlukan

  • Integrasi pelaporan NIB/OSS RBA (Festronik)

Selain itu fungsi dan juga sistemnya adalah sebagai berikut :

  • Memvalidasi manifest

  • Menyimpan data pemusnahan

  • Menjamin transparansi proses

  • Memudahkan audit dari KLHK

8. Regulasi Penting Terkait Pemusnahan Limbah

Selain itu pengelolaan dan pemusnahan Limbah di Indonesia nggak bisa asal jalan. Semua wajib tunduk pada regulasi resmi supaya kegiatan aman, legal, dan juga nggak bikin bisnis kena sanksi. Berikut rangkuman aturan inti yang jadi pondasi proses pemusnahan Limbah di Indonesia.

8.1 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini adalah “payung hukum utama” yang nge-set standar bagaimana lingkungan harus di jaga.
Poin penting untuk pemusnahan Limbah B3:

  • Semua kegiatan berisiko, wajib memiliki izin lingkungan juga mengikuti prinsip kehati-hatian.

  • Limbah wajib dikelola mulai dari sumber, penyimpanan, transportasi, sampai pemusnahan.

  • Pelanggaran bisa di kenakan sanksi administratif sampai pidana.
    💡 Ini dasar semua regulasi turunan tentang B3. Wajib paham.

8.2 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup

PP ini adalah aturan teknis dari UU 32/2009.
Kaitannya dengan pemusnahan Limbah B3:

  • Menjelaskan klasifikasi Limbah berdasarkan karakteristik dan juga sumbernya.

  • Mengatur kewajiban izin berusaha berbasis risiko untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, juga pemusnahan Limbah.

  • Menetapkan standar baku mutu emisi untuk insinerator dan teknologi thermal lainnya.

  • Mengatur persyaratan fasilitas pengolahan/pemusnahan agar memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

8.3 PermenLHK No. 6 Tahun 2021 (Pengelolaan Limbah)

Ini aturan paling sering dipakai di lapangan.
Isi penting yang relevan untuk pemusnahan:

  • Persyaratan teknis fasilitas pemusnahan (insinerator, autoclave, teknologi thermal lainnya).

  • Ketentuan pemilahan, penyimpanan sementara, pelabelan, dan pengemasan.

  • Standar prosedur transportasi, manifest elektronik, hingga pelaporan berkala.

  • Aturan sertifikasi penanggung jawab, operator, juga driver pengangkut B3.

  • Batasan emisi insinerator dan juga kewajiban uji performa (stack test).

8.4 SNI Insinerator & Standar Emisi Nasional

Selain UU & PP, fasilitas pemusnahan wajib mematuhi standar SNI juga ketentuan emisi berbasis teknologi.
Umumnya meliputi:

  • Standar desain insinerator (material, ruang bakar, temperatur, safety).

  • Temperatur minimal 800–1200°C untuk menghancurkan senyawa berbahaya.

  • Parameter emisi wajib di uji: partikulat, CO, NOx, SO₂, dioxin-furan, HCl, dll.

  • Kewajiban uji performa secara berkala oleh laboratorium terakreditasi.

Previous articleJasa Transportasi Limbah B3 dan Limbah Non B3Perusahaan Pengolahan LimbahNext article Perusahaan Pengolahan LimbahPerusahaan Pengolahan Limbah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About The Blog

Nulla laoreet vestibulum turpis non finibus. Proin interdum a tortor sit amet mollis. Maecenas sollicitudin accumsan enim, ut aliquet risus.

Recent Posts

Boslim Sebagai Jasa Pengolahan LimbahJanuari 14, 2026
Boslim Sebagai Jasa Transportasi LimbahJanuari 10, 2026
Perusahaan Limbah di JakartaDesember 6, 2025

Kategori

  • Lifestyle
  • News
  • Others
  • People
  • Post
  • Uncategorized
  • WordPress

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Tag

Daftar Perusahaan Limbah B3 festronik klhk Jasa Angkut Limbah B3 jasa limbah Jasa Pemusnahan Limbah B3 dan Limbah Non B3 jasa pengelolaan limbah b3 dan limbah non b3 jasa pengolahan limbah b3 dan limbah non b3 Jasa Transportasi Limbah B3 dan Limbah Non B3 limbah B3 pemusnahan limbah Pengelolaan Limbah Terbaik pengolahan limbah perusahaan limbah b3 perusahaan limbah b3 di jakarta perusahaan limbah b3 terdekat Perusahaan limbah terbaik Transportasi Limbah
PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM | Operated By | boslim.co.id